
Senapan angin sering digunakan untuk hobi menembak, berburu ringan, atau koleksi. Namun banyak orang masih bingung soal legalitasnya di Indonesia. Apakah senapan angin termasuk senjata api? Apakah perlu izin? Artikel ini membahas aturan hukum dan legalitas senapan angin di Indonesia, agar kamu bisa menggunakan dan menyimpannya dengan aman dan bertanggung jawab.
1. Senapan Angin Bukan Senjata Api
Menurut hukum di Indonesia, senapan angin tidak dikategorikan sebagai senjata api karena menggunakan udara bertekanan (bukan mesiu atau bahan peledak). Namun, penggunaannya tetap diatur oleh kepolisian.
📌 Acuan hukum:
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951
- Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012
- Peraturan Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia)
2. Diperbolehkan untuk Hobi & Berburu Ringan
Senapan angin diizinkan untuk:
- Olahraga menembak (target shooting)
- Berburu hewan kecil (dengan izin lokasi)
- Koleksi pribadi
Namun tetap harus digunakan secara bijak dan tidak di tempat umum.
3. Aturan Teknis dari Kepolisian
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012, terdapat ketentuan teknis penggunaan senapan angin:
- Kapasitas energi tidak boleh melebihi 1000 fps (± 305 m/s)
- Penggunaan hanya di area yang telah ditentukan atau diizinkan
- Tidak boleh digunakan untuk membahayakan manusia atau hewan yang dilindungi
4. Izin & Rekomendasi dari Perbakin
Jika kamu ingin menggunakan senapan angin untuk kegiatan menembak resmi atau berburu:
- Sebaiknya terdaftar sebagai anggota PERBAKIN
- Ikuti pelatihan atau sertifikasi dasar
- Dapatkan surat rekomendasi resmi untuk penggunaan di lapangan
✅ Keuntungan jadi anggota PERBAKIN:
- Diakui secara hukum
- Akses ke lapangan tembak & event resmi
- Mudah urus izin senapan & pembelian peluru
5. Larangan dan Risiko Penyalahgunaan
Beberapa hal yang dilarang secara hukum:
🚫 Menggunakan senapan angin di jalan umum
🚫 Mengarahkannya ke orang lain, meski tidak ditembakkan
🚫 Menjual/beli senapan tanpa melalui jalur resmi
🚫 Menggunakan untuk berburu hewan dilindungi
Pelanggaran bisa dikenakan sanksi hukum sesuai UU Darurat dan KUHP.
Senapan angin sah digunakan di Indonesia selama penggunaannya sesuai aturan dan bertanggung jawab. Pastikan kamu memahami dasar hukum, lokasi penggunaannya, dan pentingnya memiliki akses resmi seperti keanggotaan PERBAKIN.
📌 Ingin beli senapan legal & aman?
Toko kami hanya menyediakan senapan angin yang sesuai standar dan bisa dikonsultasikan langsung. Hubungi kami untuk info lengkap.